Kamis, 09 Sep 2010
You are here: Home Berita Seputar LCKI Seminar, Workshop, Diskusi PRESS RELEASE UNTUK MEDIA GATHERING, 18 NOVEMBER 2008

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday80
mod_vvisit_counterYesterday155
mod_vvisit_counterThis week635
mod_vvisit_counterLast week997
mod_vvisit_counterThis month1305
mod_vvisit_counterLast month4811
mod_vvisit_counterAll days29261
PRESS RELEASE UNTUK MEDIA GATHERING, 18 NOVEMBER 2008 PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 12 November 2008 00:00

PRESS RELEASE UNTUK MEDIA GATHERING, 18 NOVEMBER 2008
Pembuatan rekomendasi dalam rangka pemenuhan hak – hak TKI di Malaysia Sebagai upaya perlindungan dan pencegahan terhadap kekerasan dan kejahatan 25 November 2008 WISMA GKBI, 17 FL JAKARTA

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki keinginan kuat untuk berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang sejahtera dimana masyarakat Indonesia baik yang ada di dalam maupun di luar negeri dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh perlindungan dari kekerasan dan kejahatan sehingga tumbuh perasaan aman dan damai, LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia/Indonesia Crime Prevention Foundation) bermaksud mengadakan Focus Group Discussion dengan mengundang beberapa rekan dari LSM lain baik lokal maupun internasional, perwakilan agen, asosiasi pengusaha jawatan TKI serta melibatkan beberapa komponen pemerintah untuk secara bersama-sama membahas, berbagi pengalaman, dan merumuskan masalah-masalah yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya TKI di Malaysia. Focus Group Discussion tersebut diharapkan dapat memberikan hasil akhir berupa rekomendasi kepada pemerintah dalam pemenuhan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terutama hak untuk dilindungi dari kejahatan dan kekerasan. 

Telah menjadi rahasia umum, bahwa Tenaga Kerja Indonesia merupakan subyek yang berperan dalam perolehan devisa negara. Ironisnya, sebagai penghasil devisa negara, yang telah menghasilkan puluhan triliun rupiah, alih-alih mendapatkan penghargaan sebagai pahlawan devisa negara, Tenaga Kerja Indonesia sampai detik ini masih merupakan obyek atau korban kekerasan dan kejahatan yang diantaranya dilakukan baik oleh saudara sebangsa (dalam bentuk agen-agen yang tidak bertanggung jawab dll) maupun oleh oknum bangsa lain, tempat dimana mereka bekerja. 

Begitu banyak issue tentang Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami pelanggaran-pelanggaran hak-haknya sebagai seorang manusia sehingga, ‘seolah-olah’ issue tentang kekejaman dan kejahatan terhadap TKI menjadi sangat biasa terdengar di telinga kita. Di antara issue-issue yang cukup umum terdengar adalah sebagai berikut : 
– Meninggal karena kekerasan 
– Ancaman hukuman mati dan penjara 
– Penganiayaan dan perkosaan 
– Penyekapan dan penipuan 
– Orang ditelantarkan 
– Orang hilang kontak 
– Pemalsuan dokumen 
– Tidak memiliki dokumen 
– Orang di-PHK sepihak 
– Orang ditangkap/dirazia secara paksa dan pengusiran 
– Orang tidak diasuransi, pemotongan gaji 

Di dalam negeri, mereka diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua, berupa : 
– Perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan. 
– Terminal III Bandara Soekarno Hatta merupakan tempat nyata dari bentuk diskriminasi terhadap buruh migran Indonesia; dengan memisahkan mereka dengan penumpang umum lainnya. 
Meskipun demikian, kita juga tidak menutup mata bahwa banyak juga TKI yang dapat hidup sejahtera, aman dan damai. Namun, kebijakan berupa Memorandum of Understanding antara Malaysia dan Indonesia, bahwa paspor TKI masih harus ditahan oleh majikan, menunjukan bahwa perlindungan terhadap TKI, oleh pemerintah masih sangat minim. 

Miftah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia, kecewa atas sikap pemerintah yang masih mengizinkan Malaysia membolehkan majikan menahan paspor pekerja rumah tangga. Menurutnya paspor adalah hak sebagai identitas yang tidak boleh dipegang leh siapapun kecuali polisi dan imigrasi. 

Miftah juga mengatakan, kasus trafficking (perdagangan manusia) terbesar karena ditahannya paspor oleh majikan atau agen. Jadi paspor tidak bisa diganti oleh apapun. Paspor harus dipegang buruh migran sendiri, ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu (26/5/2007). 

Dengan menelaah sekelumit latar belakang permasalahan TKI tersebut di atas, maka Focus Group Discussion (FGD) yang akan diselenggarakan oleh LCKI kali ini juga bertujuan untuk kembali mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan baik oleh LSM maupun Gugus Kerja (pemerintah) untuk kemudian mendesak pihak-pihak yang berwenang di level kebijakan agar segera mengeksekusi rekomendasi yang dirumuskan pada FGD tersebut. Focus Group Discussion ini akan membagi peserta menjadi 3 kelompok, dengan 3 tema, yaitu : 
1. Kebijakan 
2. Manajemen dan Jejaring 
3. Jasa konsultasi. 

Kegiatan ini akan melibatkan peserta-peserta dari 4 unsur : 

Internasional NGO/ Foundation : 
1. IOM : Fitriana Nur 
2. UNFPA : Lany Harijanti 
3. UNICEF : Hari Sadewo 
4. ICMC : Fatimana Agustinanto 
5. ACILS : Anna Puspita 
6. ICITAP : Damianus Bilo 

Pemerintah : 
1. Departemen Kesehatan : Ibu Penina Regina 
2. Departemen Sosial : Ibu Sita Widyawati 
3. Departemen Luar Negeri : Bapak Teguh Wardoyo 
4. Menkokesra : Bapak Pardjoko Midjan 
5. Menteri Negera Peperdayaan Perempuan : Ibu Sumarni Dawam Rahardjo 
6. Registration Center : Bapak Rahman 
7. BNP2TKI : Jumhur Hidayat 
8. Imigrasi : Yanizur 

Lokal NGO 
1. SBMI : Muhammad Miftah Farid 
2. PPT RS Polri : dr.Febiana 
3. ASA Puan Pontianak : Hairiyah 
4. Solidaritas Perempuan : Heny 
5. Komnas Perempuan : Ita Nadia 
6. SETARA Batam : Irwan Setiawan 
7. Migrant Care : Anis Hidayah/ Nurharsono 
8. P2TP2A DKI Jakarta : Margareta Hanita 

Asosiasi 
APJATI : Bpk Parman 
ATKI 

Selain rekomendasi kepada pemerintah, diharapkan FGD juga menghasilkan rencana-rencana sosialisasi baik jangka pendek, menengah maupun panjang dalam upaya pencegahan kejahatan dan kekerasan terhadap TKI. 

Kesuksesan sosialisasi tentang rekomendasi yang dihasilkan oleh FGD tersebut, sangat membutuhkan peranan media. Media diharapkan dapat mengkomunikasikan kepada publik tentang pentingnya rekomendasi tersebut dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Selain itu media dapat menjadi sarana untuk mengingatkan berbagai pihak dan masyarakat tentang masih adanya masalah seputar TKI khususnya TKI di Malaysia. Sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan TKI tidak tenggelam begitu saja namun dapat segera ditemukan jalan keluarnya. Oleh karena itu LCKI akan mengadakan, media gathering pada tanggal 18 November 2008 pukul 10.00. 

Dengan media gathering tersebut diharapkan dapat terjalin ikatan silaturahmi dan komitmen yang kuat antara media dan penyelenggara berdasarkan visi dan misi serta tujuan yang sejalan dengan tujuan penyelenggaraan FGD tersebut di atas.

 

Add comment


Security code
Refresh