|
Krisis multidimensi pada tahun 1998 telah menyisakan berbagai persoalan bagi pemerintah Indonesia, terjadi berbagai protes dari semua kalangan baik mahasiswa, akademisi, intelektual, kelompok idealis bahkan beberapa politisi dan masyarakat yang peduli akan penyelesaian krisis tersebut. Berbagai instansi baik penegak hukum, aparat, anggota dewan, pemerintah dan departemen terkait terus mengupayakan penyelesaian seadil-adilnya serta mempertimbangkan berbagai aspek dan efek negatif sehingga terkesan ada perlakuan tebang pilih menurut kelompok yang kurang puas. Di lain pihak permasalahan perdata yang diangkat menjadi perkara perdata dan pidana secara teoritis dapat diselesaikan, namun secara praktik ternyata tidak mudah karena berkaitan dengan dokumen, saksi, keabsahan serta sulitnya menemukan keadaan yang sebenarnya terjadi.
Semua ini terjadi karena adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang lebih dikenal dengan istilah KKN. KKN berkembang, bertumbuh subur meluas dari kalangan atas sampai ke kalangan bawah bahkan lebih ekstrim lagi yaitu makin membudaya. Bila ditarik benang merahnya terjadi suatu kejahatan baik kejahatan ditingkat korporasi maupun individual. Kejahatan individual mudah sekali ditelusuri, dilacak dan ditemukan, akan tetapi untuk kejahatan korporasi sangat sulit apalagi bila sudah melibatkan berbagai unsur dan jaringan yang kuat.
Dalam bukunya White Collar Crime, Millar (2005) menyatakan bahwa kejahatan korporasi terbagi dalam 4 kategori yaitu pertama, kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya adalah kalangan eksekutif, dengan melakukan kejahatan demi keuntungan atau kepentingan korporasi. Kedua, kejahatan yang pelakunya adalah para pejabat atau birokrat, melakukan kejahatan untuk kepentingan dan atas persetujuan atau perintah negara atau pemerintah. Ketiga, kejahatan malpraktek, yang pelakunya adalah kalangan profesional seperti dokter, psikater, ahli hukum, pialang, akuntan, penilai (adjuster) dan berbagai profesi lainnya yang memiliki kode etik profesi, melakukan kesalahan profesional dengan sengaja, dikategorikan sebagai profesional occupational crime. Keempat, ditujukan kepada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pengusaha, pemilik modal atau orang-orang yang independent lainnya, walaupun tidak tinggi sosial ekonominya, tetapi berjiwa petualang. Penulis lainnya Michael (2003) mengatakan bahwa kejahatan perusahaan meliputi 5 jenis yaitu korupsi (corruption), konflik kepentingan (conflict of interest), pencurian asset (theft of assets), laporan palsu (false reporting) dan kejahatan teknologi (technological abuse).
Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang kuat dan profesional akan menyulitkan para aparat dan penegak hukum untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para aparat dan penegak hukum harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang dapat digunakan oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung hukum yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.
Untuk mengatasi kejahatan korporasi perlu ada tindakan pencegahan secara dini agar di masa mendatang aparat dan penegak hukum dapat lebih mudah melaksanakan penegakan hukum dan mengadili seadil-adilnya. Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu peningkatan kualitas moral, peningkatan jaminan sosial dan kesejahteraan, peningkatan stabilitas dan peningkatan sangsi hukum.
Peningkatan kualitas moral dapat dilakukan dengan pendidikan agama, pendidikan etika di sekolah dan di rumah, program media yang berkualitas, serta teladan dari para pemimpin. Pendidikan agama yang kuat akan membentuk karakter seseorang sehingga menimbulkan rasa takut dan gentar dari dalam apabila melakukan suatu kejahatan. Pendidikan etika di sekolah dan di rumah juga mempertebal iman dan ketaatan terhadap hukum baik hukum agama, hukum moral maupun hukum pemerintah. Hukum agama akan mengajarkan manusia mentaati Tuhan sebagai Sang Penguasa, hukum moral mengajarkan manusia takut dan jera bila diasingkan oleh masyarakat dan kelompoknya, dan hukum pemerintah membuat efek jera bagi pelaku dengan rasa malu dan terasingkan. Program media baik cetak, elektronik maupun luar ruang ternyata memiliki efek yang cepat bagi para pemirsa maupun pembacanya. Media yang mendidik dan mengajarkan kebenaran akan membentuk masyarakat yang taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada. Dan yang terpenting adalah teladan dari pemimpin baik pemerintah dari pusat ke daerah, pemimpin agama dan pengajar, serta keluarga di rumah yaitu orang tua. Peningkatan jaminan sosial dan kesejahteraan akan mengurangi orang berbuat jahat. Kejahatan timbul salah satu penyebabnya adalah masalah ekonomi rumah tangga yang penuh dengan kekurangan sehingga pada saat tertentu dan terpojok orang dapat melakukan kejahatan yang tidak pernah dilakukan. Beberapa negara maju, sangat menekankan hal ini khususnya di bidang sandang pangan, papan dan kesehatan. Pertanian, peternakan, dan kehutanan yang baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Program kesehatan dari pemerintah serta jaminan asuransi juga melindungi masyarakat dari kejadian yang tidak terduga. Masyarakat yang masih kekurangan maupun tidak memiliki pekerjaan, pemerintah wajib memberikan santunan dan kesempatan untuk mendapat pekerjaan sehingga masyarakat yang sejahtera akan menurunkan tingkat kejahatan.
Stabilitas baik politik, ekonomi dan keamanan sangat mempengaruhi tindak kejahatan. Negara yang tidak statbil, penuh peperangan, ketidakpastian akan merubah mental, karakter dan sifat seseorang, sehingga orang yang awalnya baik, peramah, jujur, dan sabar akan berubah menjadi brutal, tega, sadis dan penuh trik untuk melakukan tindak kejahatan. Kondisi ekonomi yang stabil akan menimbulkan rasa aman dan tenang khusus bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap. Perubahan harga, nilai mata uang, maupun suku bunga akan menimbulkan berbagai dampak baik kemiskinan maupun kekurangan. Hal ini dapat meningkatkan kejahatan.
Hal terpenting dalam mencegah kejahatan, ada tegasnya menindak dan memberikan sangsi hukum sehingga ada efek jera dan rasa takut bagi setiap orang. Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Timur Tengah, New Zealand, Australia, Amerika dan negara-negara Eropa menerapkan sangsi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Salah satunya bagi setiap pelaku kejahatan tidak dapat mengganti dengan uang, bila sudah di penjara akan sulit mencari pekerjaan, tidak bisa dilindungi oleh pejabat atau keluarga yang memiliki kedudukan penting dalam suatu negara. Seperti pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan. Bila mau kejahatan korporasi ditekan dan dikurangi maka perlu upaya peningkatan pencegahan di berbagai bidang dengan memberikan bimbingan, teladan hidup, menjalankan tugas dengan baik dan jujur serta rasa takut dan gentar melakukan kejahatan yang diawali dari dalam diri sendiri.
Penulis, DR. S. Wiji Suratno, PhD (c) Chief of Desk Economic Crime Indonesia Crime Prevention Foundation
|