Kamis, 09 Sep 2010
You are here: Home About Us Maksud dan Tujuan

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday79
mod_vvisit_counterYesterday155
mod_vvisit_counterThis week634
mod_vvisit_counterLast week997
mod_vvisit_counterThis month1304
mod_vvisit_counterLast month4811
mod_vvisit_counterAll days29260
Maksud dan Tujuan PDF Cetak E-mail
Senin, 11 Agustus 2008 06:00

Adapun maksud dan tujuan dari pendirian Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) ini adalah :

a. Maksud

  • Menjadi bagian dari masyarakat yang perduli terhadap masalah kejahatan
  • Memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk membangun dan mengembangkan ide serta pemikiran, bagi upaya pencegahan kejahatan yang berkelanjutan.

b. Tujuan

  • Agar terwujud partisipasi aktif yang dinamis dari masyarakat terhadap upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran terhadap dirinya dan orang lain.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang solid dan komunikatif serta memandang masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan kejahatan dan bukan sebagai obyek.
  • Memberikan masukan bagi pemerintah dan masyarakat agar pencegahan kejahatan menjadi kebijakan nasional yang komprehensif dan simultan.