|
Senin, 11 Agustus 2008 06:00 |
|
Adapun maksud dan tujuan dari pendirian Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) ini adalah :
a. Maksud
- Menjadi bagian dari masyarakat yang perduli terhadap masalah kejahatan
- Memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk membangun dan mengembangkan ide serta pemikiran, bagi upaya pencegahan kejahatan yang berkelanjutan.
b. Tujuan
- Agar terwujud partisipasi aktif yang dinamis dari masyarakat terhadap upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran terhadap dirinya dan orang lain.
- Terwujudnya aparat penegak hukum yang solid dan komunikatif serta memandang masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan kejahatan dan bukan sebagai obyek.
- Memberikan masukan bagi pemerintah dan masyarakat agar pencegahan kejahatan menjadi kebijakan nasional yang komprehensif dan simultan.
|