|
Selasa, 12 Agustus 2008 22:33 |
Tugas pokok :
Tugas pokok Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) adalah :
- Melakukan studi dan kajian secara cerdas terhadap efektivitas dan efesiensi dari upaya-upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran norma-norma yang berlaku di Indonesia .
- Membangun kemitraan masyarakat dan aparat dalam pencegahan kejahatan melalui suatu komunikasi yang transparan dan bertanggung jawab (Accountability Communication).
- Melakukan pendidikan dan latihan SDM dalam bidang Security dan Loss prevention di Indonesia .
- Menyiapkan sumber informasi bagi masyarakat mengenai dunia kriminalitas di Indonesia dari berbagai aspek seperti ekonomi, politik, budaya dan hukum.
- Melakukan Study dan kajian terhadap perkembangan ilmu dan tekhnologi untuk pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
Fungsi :
Fungsi Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) meliputi :
- Pembinaan rutin organisasi agar LCKI senantiasa siap dan mampu melaksanakan tugas pokoknya dan misi untuk mewujudkan Visinya.
- Pembinaan kegiatan baik Pengkajian maupun pembangunan upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
- Penerbitan dan Publikasi hasil-hasil kegiatan Lembaga dan masyarakat dalam kaitan pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
- Pusat Informasi tentang peta kejahatan dan pelanggaran di Indonesia serta upaya pencegahannya.
- Pusat informasi tentang perkembangan ilmu dan teknologi/security devices untuk pencegahan kejahatan.
|