Kamis, 09 Sep 2010
You are here: Home About Us Tugas Pokok dan Fungsi

Agenda Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday79
mod_vvisit_counterYesterday155
mod_vvisit_counterThis week634
mod_vvisit_counterLast week997
mod_vvisit_counterThis month1304
mod_vvisit_counterLast month4811
mod_vvisit_counterAll days29260
Tugas Pokok dan Fungsi PDF Cetak E-mail
Selasa, 12 Agustus 2008 22:33

Tugas pokok :

Tugas pokok Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) adalah :

  • Melakukan studi dan kajian secara cerdas terhadap efektivitas dan efesiensi dari upaya-upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran norma-norma yang berlaku di Indonesia .
  • Membangun kemitraan masyarakat dan aparat dalam pencegahan kejahatan melalui suatu komunikasi yang transparan dan bertanggung jawab (Accountability Communication).
  • Melakukan pendidikan dan latihan SDM dalam bidang Security dan Loss prevention di Indonesia .
  • Menyiapkan sumber informasi bagi masyarakat mengenai dunia kriminalitas di Indonesia dari berbagai aspek seperti ekonomi, politik, budaya dan hukum.
  • Melakukan Study dan kajian terhadap perkembangan ilmu dan tekhnologi untuk pencegahan kejahatan dan pelanggaran.

Fungsi :

Fungsi Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) meliputi :

  • Pembinaan rutin organisasi agar LCKI senantiasa siap dan mampu melaksanakan tugas pokoknya dan misi untuk mewujudkan Visinya.
  • Pembinaan kegiatan baik Pengkajian maupun pembangunan upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
  • Penerbitan dan Publikasi hasil-hasil kegiatan Lembaga dan masyarakat dalam kaitan pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
  • Pusat Informasi tentang peta kejahatan dan pelanggaran di Indonesia serta upaya pencegahannya.
  • Pusat informasi tentang perkembangan ilmu dan teknologi/security devices untuk pencegahan kejahatan.